Kuala Tungkal, wartamassa com - Mediasi Rasionalisasi PT. Agro Wiyana - PT. Agro Mitra Madani yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal, 7 Agustus 2023 dari pukul, 10 00 wib s/d pukul, 12 00 wib, gagal alias tidak menemukan kesepakatan antara PT. Agro Wiyana - PT. Agro Mitra Madani dengan 3 (tiga) orang anggota buruh PT. Agro Wiyana - Agro Mitra Madani yang di PHK ( Pemutusan Hubungan kerja).
Menurut sekretaris dewan pengurus cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( DPC K SBSI) Tanjung Jabung Barat Ade Permata Putra, ST, mediasi rasionalisasi yang dilaksanakan tersebut itu gagal karena pihak perusahaan PT, Agro Wiyana dalam melaksanakan Rasionalisasi tetap berdasarkan pada PP No: 35 Tahun 2021, !.Buruh yang terkena Rasionalisasi tersebut berpedoman kepada perjanjian kerja Bersama ( PKB), dimana PKB ini di buat dengan acuan UU No:13 Tahun 2023.
Dengan gagalnya Mediasi tersebut maka pihak Disnaker akan mengeluarkan surat anjuran, setelah surat anjuran di keluarkan di beri tempo selama 10 (sepuluh) hari untuk menentukan sikap kepada pihak perusahaan dan buruh yang terkena PHK itu", kata Ade Permata Putra.
Dapat ditambahkan, Mediasi rasionalisasi yang berlangsung alot itu di pimpin Kabid HI dan Jamsos Disnaker Tanjung Jabung Barat Zailani Parmin yang di hadiri oleh unsur Perusahaan PT. Agro Wiyana dan 3 (tiga) orang anggota buruh yang terkena Rasionalisasi tersebut. (Rosi)
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram