Kamis, 16 Mei 2024

Peredaran Rokok Yang diduga Ilegal Merajalela

Peredaran Rokok Yang diduga Ilegal Merajalela

Tanjab Timur, wartamassa.com - Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda,karena hal tersebut termasuk bentuk perbuatan melawan Hukum. Yang dimaksud Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Sementara itu ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal,diantaranya diatur pada pasal 55 Undang-Undang Cukai.

Ada tiga bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai. Pertama : membuat secara melawan Hukum,meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.  Kedua : membeli,menyimpan,mempergunakan,menjual,menawarkan,menyerahkan,menyediakan untuk dijual,atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.  Ketiga : mempergunakan,menjual,menawarkan,menyerahkan,menyediakan untuk dijual,atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai (pita cukai bekas pakai).

Sementara itu sudah menjadi rahasia umum bahwa berbagai macam merek rokok yang diduga ilegal beredar luas dibeberapa wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Salah satunya di wilayah Kecamatan Rantau Rasau,terlihat banyak jenis merek rokok yang diduga ilegal dijual ditoko-toko.

Salah seorang warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan,mengatakan"untuk disekitaran daerah sini (Rantau Rasau.red) rokok seperti itu mudah didapati di toko-toko dengan harga yang tentunya relatif  jauh lebih murah,mungkin dikarenakan rokok-rokok tersebut tidak dikenakan pajak Bea Cukai"ungkapnya.

Saat diminta tanggapan terkait dugaan beredarnya rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Rantau Rasau,terlihat pesan WhatApp yang dikirim (15/05/24) ke Kapolsek Rantau Rasau,terkirim namun belum direspon hingga berita ini diterbitkan.

Disisi lain hingga berita ini diterbitkan,pihak Bea Cukai Provinsi Jambi belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : HRD

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved